APJII Minta Regulator Tindak Telkomsel dan XL karena Iklan Serobot

APJII Minta Regulator Tindak Telkomsel dan XL karena Iklan Serobot - Protes terhadap praktik iklan yang menyerobot proses loading saat browsing situs di internet mobile, yang biasa disebut intrusive ads, didukung oleh banyak pihak. Intrusive ads juga dianggap sebagai hal yang merugikan bagi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Menurut APJII, praktik tersebut tidak hanya merugikan pemilik situs tapi juga konsumen.

"Domain dan IP yang ada di belakang situs itu, merupakan milik publisher situs. Jadi itu adalah hak dari pemilik situs untuk pemanfaatannya, baik untuk sosial maupun bisnis sekalipun," ujar Sekjen APJII, Sapto Anggoro.

Menurut Sapto, siapapun tidak memiliki hak untuk menyerobot tanpa permisi, atau memanfaatkannya hanya karena teknologi yang memungkinkan. APJII menganggap praktik ini sebagai sesuatu yang tidak etis dan mengarah ke kejahatan.

APJII Minta Regulator Tindak Telkomsel dan XL karena Iklan Serobot

"Tindakan penyerobotan tayangan iklan itu juga mengganggu konsumen, mengingkari hak mereka untuk mendapatkan akses yang lebih cepat dan baik. Konsumen sudah membayar operator untuk kecepatan data yang digunakan," katanya.

Oleh karena itu, menurut Sapto, APJII mengimbau agar BRTI menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu laporan publik.

Asosiasi Digital: Iklan Serobot Telkomsel Tidak Etis
Internet telkomsel

"Meski iklan serobotan itu gratis tapi berisi jebakan dan paksaan. Ini memperlambat kesempatan pelanggan selular untuk mendapat informasi lebih cepat," ujarnya.

Memang dalam praktiknya, pengguna internet secara tidak langsung dan terpaksa diminta untuk melihat iklan yang ditampilkan. Pasalnya, iklan itu muncul saat pengguna sedang menunggu tampilan situs yang dituju. Saat loading itulah iklan yang tidak diharapkan itu muncul. Sebagian pengguna menganggap tampilan iklan itu malah membuat proses loading situs menjadi lebih lambat dari biasanya.

Pihak XL Axiata dan Telkomsel mengaku sedang mendalami protes ini. Mereka mengatakan akan membuka ruang diskusi dan kerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebelumnya, asosiasi e-commerce (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA) memprotes keras praktik intrusive ads, baik berupa interstitial ads maupun off-deck ads yang dilakukan kedua operator, XL Axiata dan Telkomsel.

Belum ada Komentar untuk "APJII Minta Regulator Tindak Telkomsel dan XL karena Iklan Serobot"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel