Vimeo.com Bisa Dijerat Pasal Pornografi

Vimeo.com Bisa Dijerat Pasal Pornografi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya melakuan pemblokiran terhadap situs video sharring, Vimeo.com. Bahkan, dalam rilisnya, Kominfo juga membeberkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelanggaran konten di dunia maya.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang 
Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual
  • masturbasi atau onani
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  • menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  • menyajikan secara eksplisit alat kelamin
  • mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
  • menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Sedangkan Pasal 18 menyebutkan : Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.

Berdasarkan UU tersebut, konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tersebut bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.

Vimeo.com Bisa Dijerat Pasal Pornografi

Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.

Bila mengacu pada pasal di atas, jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Vimeo.com melanggar hukum di dunia internet, dan bila tidak segera dilakukan penutupan akan dijerat pasal itu dan terkena sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Vimeo.com Bisa Dijerat Pasal Pornografi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel