Modus Baru, Kasus Pembajakan Pay TV Lewat Streaming

jasadh

MNC Sky Vision (Indovision) MNC Sky Vision (Indovision) JAKARTA - Pembajakan siaran televisi berlangganan (Pay TV) kian memprihatinkan. APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) menemukan sekira 30 kasus pembajakan siaran Pay TV yang tersebar di Indonesia.



Suroso, Head of Anty Piracy APMI mengatakan kepada wartawan, Jumat (16/5/2014), ada sekira 30 kasus yang ditemukan sejak 2009. Dari jumlah tersebut, ada yang masih dipersidangan, dan ada yang sudah divonis.



"15 kasus sudah diputuskan," ujarnya. Ia mengatakan, para pelaku pembajakan siaran TV berlangganan ini bisa dijerat Undang-Undang Hak Cipta Pasal 72 ayat 2, paling lama 5 tahun penjara.



Beberapa wilayah yang disebutkan antara lain, Purwakarta, Solo, Jakarta, Subang, Bandung serta daerah Batam, Makasar, Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Potensi kerugian perusahaan bisa mencapai Rp2 triliun per tahun.



APMI menemukan modus lain, selain membajak memanfaatkan kabel dan 'ticket fly'. Untuk kabel, pelaku pembajakan bisa berlangganan secara legal dan kemudian mendistribusikan siaran ke tiap rumah-rumah.



Ada lagi metode ticket fly, di mana pelanggan usai melakukan pembayaran, mendapatkan kode enkripsi, sehingga bisa menyaksikan konten siaran Pay TV di rumah. Kasus terbaru, pelaku pembajakan mendistribusikan siaran Pay TV ini melalui streaming di internet.



Terbaru, pembajakan ini didistribusikan melalui internet. "Perkembangan teknologi, memungkinkan untuk streaming. Perangkat mobile, yang namanya TV streaming orang bisa pakai," jelasnya. (ahl)




Belum ada Komentar untuk "Modus Baru, Kasus Pembajakan Pay TV Lewat Streaming"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel